Protokol tersebut antara lain dengan mewajibkan karyawan dan staf hotel menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, kaos tangan, dan pelindung wajah. Sedangkan bagi tamu yang datang diwajibkan mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer selama berada di area hotel.
Selain itu juga diberlakukan social atau physical distancing di outlet-outlet hotel seperti restoran atau area publik lainnya. Pembersihan kamarpun dilakukan dengan SOP baru dengan penggunaan disinfektan untuk menjamin tidak adanya virus di dalam kamar. Petugas hotel juga akan dibekali dengan pengetahuan tentang higienitas.
Protokol tersebut akan diberlakukan mulai dari receptionist desk hingga ke kamar bahkan pada saat acara rapat. Cara ini dipandang bisa meminimalkan resiko penularan COVID-19 dan mencipatakan rasa aman baik bagi tamu maupun petugas hotel.